Bagikan:

JAKARTA - Sebanyak 7 pedagang pil lexotan di Jalan Jembatan Tinggi hingga kawasan Blok G Pasar Tanah Abang Jakarta Pusat ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat.

"Tujuh pelaku berinisial MA, AJ, SP, RP, FR, AZ, dan FA merupakan pengedar dan penjual jalanan obat keras berbahaya (pil lexotan)," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Iver Son Manossoh saat dikonfirmasi, Senin, 30 September.

Ketujuh pelaku itu ditangkap dari hasil operasi tangkap tangan setelah dilakukan penyelidikan sejak hari Kamis dan Jumat lalu. Adapun barang bukti pil lexotan yang disita yakni jenis Tramadol sebanyak 5.730 butir, jenis Heximer sebanyak 320 dan jenis Trihex sebanyak 180 butir.

"Penjual menyasar warga berusia antara 20-30 tahun atau kelompok usia produktif yang melintas dengan kendaraan roda empat dan roda dua di TKP," ucapnya.

Diantara para pembeli terdapat beberapa orang yg sudah sering atau bahkan berlangganan membeli obat keras ini kepada para pelaku. Sementara saat dilakukan tes urine, tujuh pelaku positif konsumsi sabu dan psikotropika.

"Diharapkan dapat berdampak meminimalisir perilaku agresif kekerasan atau kejahatan jalanan, geng motor, premanisme, dan tawuran yang akhir-akhir ini marak terjadi antara lain disebabkan faktor pengaruh obat keras berbahaya dan narkotika," katanya.

Sementara, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat masih mengejar 5 pelaku lainnya yang diduga kuat sebagai pemilik dan pengendali distribusi pil lexotan tersebut.

"Tujuh pelaku dijerat Pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika atas temuan Positif penyalahgunaan Sabu (Amp) dan/atau Pasal 435, Pasal 436 (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan," ujarnya.