Bagikan:

SURABAYA - Mabes Polri menyerahkan kelengkapan berkas perkara Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat. Novi segera disidang di pengadilan kasus dugaan suap jual beli jabatan.

"Berkas perkara Novi dan enam tersangka lainnya, dalam kasus sama sudah dinyatakan P21 oleh jaksa pada 5 Juli 2021 lalu. Kamis kemarin yang bersangkutan diserahkan ke PN Nganjuk," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono, Jumat, 9 Juli.

Argo mengatakan penyerahan tahap kedua (tersangka dan barang bukti) dari penyidik ke ke PN Nganjuk dilakukan pada Kamis, 8 Juli. 

"Yang bersangkutan sampai Surabaya didampingi JPU dari Kejaksaan Agung dan menuju ke Nganjuk lewat transportasi darat dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Argo. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, mengatakan Novi dan keenam tersangka telah dibawa ke Kejari Nganjuk untuk proses penyerahan tahap kedua. 

"Sampai sekarang masih di Kejari Nganjuk, karena proses penyerahan tahap keduanya. Untuk selanjutnya kami tidak tahu apakah ditahan di sana," kata Gatot. 

Bupayi Novi dan keenam tersangka terjerat kasus jual beli jabatan, dalam penindakan yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa bulan lalu.

Kasus tersebut kemudian ditangani oleh Mabes Polri. Total 49 saksi dimintai keterangan dan tiga ahli dimintai pendapat oleh penyidik dalam kasus itu.

Selain Novi, keenam tersangka kasus ini ialah Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom, Plt Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan ajudan Bupati Ngajuk M Izza Muhtadin.

Dalam kasus ini, Novi dan ajudannya disangka Pasal 5 Ayat (2) dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi yang diubah dan ditambah melalui UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan tersangka lima Camat disangka Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan atau b dan Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.