Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi jual beli jabatan dengan tersangka mantan Bupati Nganjuk, Jawa Timur Novi Rahman Hidayat. Gelar perkara dilakukan sebagai tindak lanjut dikembalikannya berkas penyidikan oleh jaksa.

"Gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai petunjuk jaksa dalam melengkapi berkas perkara," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam keterangannya, Selasa, 22 Juni.

Meski demikian, Rusdi tak merinci catatan dari jaksa peneliti yang mesti dilengkapi dalam berkas penyidikan tersebut. Dia hanya menyebut berkas itu dikembalikan pada 18 Juni lalu.

"Gelar perkara dilakukan hari ini," kata dia.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan perangkat desa dan camat di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jawa Timur.

Sebagai penerima, yakni Novi Rahman Hidayat (NRH) dan M Izza Muhtadin (MIM) selaku ajudan Bupati Nganjuk. Sedangkan pemberi suap, yaitu Dupriono (DR) selaku Camat Pace, Edie Srijato (ES) selaku Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukomoro, Haryanto (HR) selaku Camat Berbek, Bambang Subagio (BS) selaku Camat Loceret, dan Tri Basuki Widodo (TBW) selaku mantan Camat Sukomoro.

Barang bukti yang sudah diperoleh berkaitan kasus tersebut, yaitu uang tunai sebesar Rp647.900.000 dari brankas pribadi Bupati Nganjuk, delapan unit telepon genggam, dan satu buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo.

Modus operandi yang dilakukan adalah para camat memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudan Bupati terkait mutasi dan promosi jabatan mereka serta pengisian jabatan tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk. Selanjutnya, ajudan Bupati Nganjuk menyerahkan uang tersebut kepada Bupati Nganjuk.