OTT Bupati Nganjuk Hasil Empat Kali Koordinasi KPK-Bareskrim
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono (Foto: Humas Polri)

Bagikan:

JAKARTA - Polri menyebut dalam pengungkapan kasus dugaan jual beli jabatan yang menyeret Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat tak lepas hasil dari koordinasi dengan KPK. Sebab, dalam perosesnya pengunpulan data dan penyadapan dibantu KPK.

"Ada beberapa kali ya komunikasi berkaitan dengan pengumpulan dan pengolahan data misalnya berkaitan dengan undang-undang di KPK boleh intercept ataupun menyadap, ya kita komunikasi dengan KPK disana," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Selasa, 11 Mei.

Selain itu, Polri dan KPK juga saling bertukar informasi terkait perkara tersebut. Setidaknya, Argo menyebut sudah beberapa kali koordinasi dilakukan dalam mengungkap kasus tersebut.

"Kita saling memberikan informasi by data-data yang ada dan juga telah kita olah data tersebut dan kita bersama juga melakukan penangkapan ke Nganjuk," kata Argo.

"Jadi intinya bahwa koordinasi yang kita lakukan penyidik Tipikor bareskrim Polri dan penyidik KPK ini ya 4 kali kita koordinasi jadi untuk menganalisa yang berkaitan dengan dengan sasaran ya daripada kegiatan Bupati Nganjuk ini," sambung Argo.

Lebih jauh, dalam pengumpulan informasi tim juga melakukan pemeriksaan saksi. Tercatat, sampai saat ini sudah 18 saksi yang dimintai keterangan.

"Dari penangkapan itu bahwa kita memeriksa beberapa saksi berkaitan dengan hal tersebut ada 18 orang saksi yang sudah kita lakukan pemeriksaan," kata dia.

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan perangkat desa dan camat di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jawa Timur.

Sebagai penerima, yakni Novi Rahman Hidayat (NRH) dan M Izza Muhtadin (MIM) selaku ajudan Bupati Nganjuk. Sedangkan pemberi suap, yaitu Dupriono (DR) selaku Camat Pace, Edie Srijato (ES) selaku Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukomoro, Haryanto (HR) selaku Camat Berbek, Bambang Subagio (BS) selaku Camat Loceret, dan Tri Basuki Widodo (TBW) selaku mantan Camat Sukomoro.

Barang bukti yang sudah diperoleh berkaitan kasus tersebut, yaitu uang tunai sebesar Rp647.900.000 dari brankas pribadi Bupati Nganjuk, delapan unit telepon genggam, dan satu buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo.

Modus operandi yang dilakukan adalah para camat memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudan Bupati terkait mutasi dan promosi jabatan mereka serta pengisian jabatan tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk. Selanjutnya, ajudan Bupati Nganjuk menyerahkan uang tersebut kepada Bupati Nganjuk.