Polri Pastikan Penanganan Laporan Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur Sesuai Prosedur: Hasil Visum Tak Ada Tanda Kekerasan
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono/DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Polri menegaskan penanganan kasus dugaan pemerkosaan tiga anak di bawah umur yang terjadi di Luwu Timur, Sulawesi Selatan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Baik dari proses penerimaan laporan, penyelidikan, hingga penghentian penyelidikan.

"Penanganan kasus berjalan sesuai prosedur yang berlaku," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Jumat, 8 Oktober.

Kasus dugaan pemerkosaan itu, kata Argo, dimulai dari penerimaan laporan polisi (LP) oleh Polres Luwu Timur, pada 9 Oktober 2019. Laporan itu pun langsung ditindaklanjuti.

Proses penyelidikan dimulai dengan pemeriksaan secara medis dan psikologis ketiga anak yang diduga menjadi korban. Mereka diperiksa atau Visum Et Repertum bersama dengan ibunya serta petugas P2TP2A Kabupaten Luwu Timur.

"Hasil pemeriksaan atau visum dengan hasil ketiga anak tersebut tidak ada kelainan dan tidak tampak adanya tanda-tanda kekerasan," ungkap Argo.

Dari hasil laporan asesamen P2TP2A Kabupaten Luwu Timur, tidak ditemukan tanda-tanda trauma dari ketiga anak tersebut kepada ayahnya. Bahkan, yang terjadi justru sebaliknya.

"Karena setelah sang ayah datang di kantor P2TP2A ketiga anak tersebut menghampiri dan duduk di pangkuan ayahnya," kata Argo.

Sementara, hasil pemeriksaan Psikologi Puspaga P2TP2A Luwu Timur, ketiga bocah itu pun dinyatakan nomal terkait interaksi dengan lingkungan luar cukup baik dan normal. Hubungan dengan orangtua pun cukup harmonis, dalam pemahaman keagamaan sangat baik termasuk untuk fisik dan mental dalam keadaan sehat.

Bahkan, pemeriksaan medis yang juga dilakukan di RS Bhayangkara Polda Sulawesi Selatan tidak ditemukan kelainan terhadap anak perempuan dan laki-laki tersebut.

Dengan dasar hasil laporan itu, Polres Luwu Timur melakukan gelar perkara pada 5 Desember 2019. Hasilnya, diputuskan menghentikan penyelidikan kasus tersebut.

Polda Sulawesi Selatan yang ikut menyelidiki kasus itu juga melakukan gelar perkara pada tanggal 6 Oktober 2020. Hasilnya pun serupa dengan kesimpulan menghentikan proses penyelidikannya.

"Tidak ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan," kata Argo.