Wanita Pekerja Seks Komersial Rampas Motor dan Handphone Milik Pria Hidung Belang, karena Tidak Sanggup Bayar Jasa
Saksi yang terlibat di kasus rekayasa begal karena tidak sanggup bayar jasa PSK/ Foto: Rizky Sulistio/VOI

Bagikan:

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur membongkar praktik laporan palsu yang dilakukan oleh AR (23), seorang pemuda korban komplotan prostitusi melalui open BO aplikasi Michat.

Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Fanani menjelaskan, AR ternyata tidak sanggup bayar jasa prostitusi online kepada wanita pekerja seks melalui aplikasi MhiChat di salah satu apartemen kawasan Bekasi. Karena tidak bisa bayar, kata Fanani, motor dan handphone AR diambil teman-teman wanita tersebut.

"Inisial AR pada saat itu melakukan Michat dengan seseorang dan ketemuan di salah satu apartemen di Bekasi. Setelah selesai, AR tidak bisa membayar. Sehingga motor dan handphone miliknya diambil oleh teman wanita tersebut," terang AKBP Fanani kepada wartawan, Senin 11 Oktober.

AR pun merekayasa kejadian perampasan yang dialaminya. Dia membuat laporan palsu, seolah-olah dirinya menjadi korban perampokan di kawasan Kanal Banjir Timur (KBT), Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

AR melaporkan kejadian rekayasa begal ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Metro Jakarta Timur pada Rabu 6 Oktober, kemarin. Setelah menerima laporan korban, Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Timur malakukan cek TKP dan olah TKP di lokasi. 

Fanani melanjutkan, dari hasil olah TKP, petugas menemukan sejumlah kejanggalan di TKP dan tidak menemukan adanya kejadian pembegalan yang dimaksud.

"Polres Metro Jakarta Timur dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya Subdit Resmob telah berhasil mengungkap laporan palsu bahwa laporan yang bersangkutan dijambret atau dibegal di KBT tidak benar atau hoaks," katanya.

Polisi pun mencurigai laporan yang dilaporkan oleh AR terebut. Setelah dilakukan penyelidikan, terungkaplah bahwa AR membuat laporan palsu atau hoaks.

Sementara Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur Kompol Indra Tarigan mengatakan, setelah pihaknya bersama Polda melakukan olah TKP ternyata tidak ada kejadian yang dilaporkan AR tersebut.

"Kita lidik cari saksi ternyata tidak ada kejadian disitu. Dia (AR) mengaku bohong. Kita proses dia (AR) yang membuat laporan palsu. AR dijerat Pasal 220 KUHP," ujarnya.