JAKARTA - Polisi memastikan 8 wanita yang terlibat prostitusi online di kos-kosan 99, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, tidak terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Berdasarkan pemeriksaan petugas terhadap 8 wanita pekerja seks komersial (PSK) yang diamankan, mereka mengaku menjalani pekerjaan tersebut atas keinginannya sendiri.
“ya karena keinginannya sendiri. Tidak ada kaitannya dengan perdagangan orang,” kata Kanit Reskrim Polsek Pesanggrahan Iptu Purwaditya saat dikonfirmasi, Jumat, 27 Desember.
BACA JUGA:
Wanita PSK yang rata-rata berusia 20 tahun itu mengaku memasang tarif Rp300-500 ribu untuk satu kali kencan. Penghasilan tersebut digunakan untuk kehidupan sehari-hari, termasuk bayar kos-kosan.
“Tarifnya Rp300 sampai Rp500an,” ujarnya.
Kini 8 wanita PSK yang diangkut dari kos-kosan 99 Ulujami sudah dibawa ke Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta, untuk didata.
“Kami sudah koordinasi dengan Satpol PP, dikoordinasikan ke Dinsos (DKI Jakarta),” pungkasnya.