GORONTALO - Polisi menangkap tujuh orang tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kota Gorontalo.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana mengatakan, mereka ditangkap dengan korban yang rata-rata masih berusia 18-21 tahun.
"Mereka diduga berprofesi sebagai muncikari," katanya di Gorontalo, Senin 26 Juni, disitat Antara.
Ia menjelaskan, para tersangka diamankan di sejumlah hotel dan kos-kosan yang ada di wilayah Kota Gorontalo dengan waktu penangkapan berbeda-beda.
"Masyarakat sangat membantu memberikan informasi. Kita himpun berdasarkan laporan di setiap kegiatan 'Jumat Curhat'. Kita langsung tindak lanjut hingga berhasil mengungkap dan mengamankan para tersangka," tuturnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban maupun tersangka, Ade menjelaskan modus para tersangka dengan memasarkan para korbannya menjadi pekerja seks komersial (PSK) kepada pria hidung belang melalui aplikasi smarthphone.
Setelah mendapatkan tamu, para tersangka ini mengarahkan pria hidup belang untuk datang ke kamar hotel.
"Masing-masing tersangka berperan mencarikan tamu lewat sebuah aplikasi. Ketika ada yang berminat dan sudah ada kesepakatan tarif, oleh para tersangka para tamu diarahkan ke kamar hotel yang di dalamnya sudah terdapat korban, dan siap melayani tamu yang datang," katanya.
BACA JUGA:
Berdasarkan pengakuan juga, harga yang ditawarkan kepada tamu bervariasi, mulai dari Rp350 ribu hingga Rp1 juta. Dari setiap kali transaksi, para tersangka mendapatkan upah senilai Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.
"Mereka telah kita tetapkan menjadi tersangka dan resmi kita tahan. Serta diancam dengan pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun. Serta denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta," ujar Ade.