Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjadikan korbannya sebagai pekerja seks komersil atau PSK di Australia. Dari hasil pendalaman, tersangka juga menyodorkan perjanjian utang yang mesti dilunasi senilai Rp50 juta.

"Perjanjian kerja tersebut diberikan kepada korban sebelum berangkat ke Sydney Australia untuk ditandatangani," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa, 23 Juli.

Perjanjian itu juga berisi biaya sewa tempat tinggal, gaji bulan pertama ditahan, dan aturan jam kerja. Dari keterangan tersangka, hal itu dilakukan agar para korban tak melarikan diri.

"Kontrak kerja dibuat sebagai jaminan apabila para korban tidak bekerja dalam kurun waktu 3 bulan maka harus membayar utang tersebut," sebutnya.

Selain itu, dari pengakuan tersangka, pratik TPPO ini sudah dilakukan sejak tahun 2019. Tercatat, 50 orang Indonesia sudah diberangkatkan untuk menjadi PSK di Australia.

"Tersangka mendapatkan keuntungan Rp500 juta," sebut Djuhandani.

Dalam kasus ini, ada dua orang yang ditetapkan tersangka. Mereka berinisial FLA dan SS alias Batmelan. Kendati demikian, Bareskrim Polri masih mengembangkan kasus tersebut. Sebab, diduga masih ada tersangka lainnya.

"Kami akan terus bekerja sama dengan AFP, Divhubinter Polri dan Kemlu untuk menelusuri tersangka lainnya dan membantu mengidentifikasi para korban yang telah diberangkatkan oleh jaringan ini," kata Djuhandani.

Tersangka di kasus ini dipersangkakan dengan Pasal 4 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.