Polri Selamatkan 2.759 Korban TPPO dalam 4 Bulan
Ilustrasi human trafficking alias tindak pidana perdagangan orang (TPPO). (Lamuk_lamuk-Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyelamatkan 2.759 orang. Penyelamatan dilakukan dalam kurun waktu kurang lebih empat bulan atau 5 Juni hingga 28 september 2023.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan ribuan korban TPPO itu diselamatkan dari penindakan di seluruh wilayah Indonesia.

"Jumlah korban TPPO yang diselamatkan sebanyak 2.759 orang," ujar Ramadhan kepada wartawan, Jumat, 29 September.

Ribuan korban TPPO tersebut diselamatkan berdasarkan 855 laporan polisi (LP) yang diterima oleh Satgas di tingkat polda maupun Bareskrim Polri.

Kemudian, dari ratusan laporan itu tercatat lebih dari seribu orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPO.

"Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 1.024 orang," ungkap Ramadhan.

Dari kasus TPPO yang diungkap, modus paling banyak digunakan yakni mengiming-imingi pekerjaan di luar negeri secara resmi. Faktanya, para tersangka memberangkatkan warga negara Indonesia (WNI) secara ilegal.

"Modus yang dilakukan yakni pekerja migran atau pembantu rumah tangga PRT sebanyak 533, ABK sebanyak 7, PSK sebanyak 284, dan eksploitasi anak sebanyak 69," kata Ramadhan.