Bagikan:

JAKARTA - Kasus dugaan pelecehan seksual oleh panitia ajang Miss Universe Indonesia 2023 terus diusut. Perkembangan terbaru, Polda Metro Jaya bakal menetapkan tersangka dalam waktu dekat.

"Ya mungkin dalam waktu yang tidak terlalu lama, kita tetapkan beberapa tersangka untuk (kasus) Miss Universe," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat, 29 September.

Namun, sebelum menetapkan tersangka, penyidik akan terlebih dulu memeriksa beberapa saksi. Rencananya, akan dilakukan pekan depan.

Kemudian, keterangan saksi yang telah dikantongi akan dipadukan dengan hasil digital forensik. Selanjutnya melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

"Kita jadwalkan minggu depan panggil beberapa saksi, dan kita akan padukan dengan hasil digital forensik," kata Hengki.

Kasus dugaan pelecehan di ajang Miss Universe Indonesia 2023 terjadi pada 1 Agustus. Adapun, acara itu diselenggarakan oleh PT CSK selaku Event Organizer (EO).

Dalam perkembangan proses penangannya, polisi telah menaikan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Dasar pengusutannya yakni LP nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA.

Di mana, pihak terlapor yang merupakan pihak penyelenggara diduga melanggar Pasal 4, 5, 6, 14, 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.