JAKARTA - Polda Metro Jaya rampung melaksanakan gelar perkara kasus dugaan pelecehan seksual oleh panitia ajang Miss Universe Indonesia 2023. Hasilnya, satu orang berinisial ASD alias S ditetapkan sebagai tersangka.
"Gelar perkara pada hari ini telah ditetapkan 1 orang tersangka ASD alias S," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya, 4 Oktober.
Namun, tak dijelaskan secara rinci mengenai ASD alias S merupakan pihak penyelenggara atau bukan.
Hanya dikatakan, penetapan tersangka terhadap ASD alias S ini telah berdasarkan alat bukti yang kuat. Di mana, penyidik telah mengumpulkan keterangan 28 orang saksi maupun ahli.
“Terdiri dari 8 korban, 13 saksi, 3 terlapor dan 4 saksi ahli,” kata Hengki.
Kasus dugaan pelecehan di ajang Miss Universe Indonesia 2023 terjadi pada 1 Agustus. Adapun, acara itu diselenggarakan oleh PT CSK selaku Event Organizer (EO).
BACA JUGA:
Dalam perkembangan proses penangannya, polisi telah menaikan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Dasar pengusutannya yakni LP nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA.
Di mana, pihak terlapor yang merupakan pihak penyelenggara diduga melanggar Pasal 4, 5, 6, 14, 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.