JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal melasanakan gelar perkara kasus dugaan pelecehan seksual oleh panitia ajang Miss Universe Indonesia 2023, hari ini. Tujuannya untuk menetapkan tersangka kasus tersebut.
"Ya mempersiapkan untuk pelaksanaan gelar perkara soal kasus Miss Universe oleh penyidik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu, 4 Oktober.
Proses gelar perkara itu guna penetapan tersangka karena kasus dugaan pelecehan tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan unsur pidana yang dilanggar.
Terlebih, pada pekan lalu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut pihaknya akan melaksanakan gelar perkara usai pemeriksaan saksi rampung.
keterangan saksi yang telah dikantongi akan dipadukan dengan hasil digital forensik. Selanjutnya melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
"Ya mungkin dalam waktu yang tidak terlalu lama, kita tetapkan beberapa tersangka untuk (kasus) Miss Universe," kata Hengki.
Kasus dugaan pelecehan di ajang Miss Universe Indonesia 2023 terjadi pada 1 Agustus. Adapun, acara itu diselenggarakan oleh PT CSK selaku Event Organizer (EO).
BACA JUGA:
Dalam perkembangan proses penangannya, polisi telah menaikan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Dasar pengusutannya yakni LP nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA.
Di mana, pihak terlapor yang merupakan pihak penyelenggara diduga melanggar Pasal 4, 5, 6, 14, 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.