JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal kembali melaksanakan gelar perkara kasus dugaan pelecehan seksual oleh panitia ajang Miss Universe Indonesia 2023, hari ini. Gelar perkara guna menentukan tersangka lainnya.
"Iya lanjut gelar lagi untuk tersangka yang lain,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya dikutip Kamis, 5 Oktober.
Kemungkinan, pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka baru merupakan korporasi. Sebab, dikatakan Hengki, tim penyidik masih melengkapi unsur formil maupun materiil terkait dugaan delik tindak pidananya.
“Masih lengkapi kelengkapan formil dan materiil terkait delik yang terkait korporasi,” kata Hengki.
Polda Metro Jaya sedianya telah menetapkan satu tersangka berinisial ASD. Penetapan itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu, 4 Oktober.
Penetapan itupun disebut telah berdasarkan alat bukti yang kuat. Di mana, penyidik telah mengumpulkan keterangan 28 orang saksi maupun ahli.
“Terdiri dari 8 korban, 13 saksi, 3 terlapor dan 4 saksi ahli,” kata Hengki.
Belakangan diketahui, tersangka ASD alias S merupakan COO Miss Universe Indonesia.
Terungkapnya identitas tersangka berdasarkan keterangan Mellisa Anggraeni selaku kuasa hukum finalis Miss Universe Indonesia yang menjadi korban. Dikatakan, tersangka itu bernama Sarah atau ASD alias S.
BACA JUGA:
"(ASD alias S) Itu adalah COO Miss Universe. S nya (nama sebenarnya) Sarah," ujar Mellisa.
Namun, belum diketahui peran dari ASD alias S di kasus tersebut sehingga ditetapkan sebagai tersangka. Diduga, ia yang melakukan pemeriksaan tubuh dan memotret tubuh para korban.