Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan pengusutan dugaan rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan) ke tahap penyidikan. Keputusan diambil setelah dikantongi bukti awal yang cukup.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, maka dari hasil gelar perkara atau ekspose yang itu sebuah keputusan kolektif kolegial karena dalam forum ekspose tentu dihadiri oleh pimpinan, pejabat struktural KPK, dan juga tim, baik itu penyidik, penyelidik, maupun penuntut umum. Yang kemudian disimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga naik pada proses penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 29 September.

Ali belum bisa memerinci lebih lanjut soal konstruksi perkara maupun tersangka di kasus ini. Namun, informasi beredar kasus tersebut terkait jual beli jabatan di lingkungan Kementan.

"Jadi kalau dalam konstruksi bahasa hukumnya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, begitu ya. Tentu ini tempat kejadiannya adalah di Kementerian Pertanian," ungkapnya.

"Pasalnya kalau kita lihat dalam UU Tipikor adalah (Pasal) 12 e," sambung Ali.

Sebelumnya, KPK sudah menggeledah rumah Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sejak Kamis, 28 September hingga Jumat, 29 September. Ada uang yang ditemukan nilainya mencapai miliaran rupiah.

Kemudian, penyidik terus menggeledah sejumlah tempat, di antaranya Kantor Kementan. Tapi, belum dirinci hasil penggeledahan tersebut.

Selain itu, Syahrul juga sudah pernah dipanggil komisi antirasuah saat kasus ini dalam penyelidikan. Ia saat itu keterangan terkait untuk pencarian bukti dan keterangan.