Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah enam orang ke luar negeri. Langkah ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan x-ray statis, mobile x-ray, dan x-ray trailer atau kontainer. 

“Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan sebagaimana yang saya jelaskan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Agustus.

Tessa menyebut permintaan pencegahan ini sudah sesuai Surat Keputusan Nomor 1064 Tahun 2024 dan berlaku selama enam bulan. Dia memerinci enam orang tersebut inisialnya adalah WH, IP, MB, SUD, CS dan RF.

Sementara berdasarkan sumber, salah satu yang dicegah itu adalah eks Sekretaris Badan Karantina Kementan Wisnu Haryana.

“Tindakan tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan” tegas juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.

Tessa mengatakan pengusutan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian ini dilakukan setelah surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) diterbitkan pada 12 Agustus lalu. Sudah ada tersangka yang ditetapkan tapi dia belum mau memerinci lebih lanjut.

“Terkait sprindik Kementan ini info sementara sudah ada tersangkanya, jumlahnya berapa kami belum bisa buka,” pungkas Tessa.