Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan dugaan korupsi di Kementan terkait pengadaan jasa sarana fasilitas pengolahan karet. Diduga praktik lancung yang terjadi membuat negara merugi hingga puluhan miliar rupiah.

“Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp75 miliar. Jumlah ini masih bisa berubah karena penghitungan masih dilakukan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 2 Desember.

Tessa menjelaskan pengusutan dugaan korupsi terkait pengolahan karet di Kementan yang sedang dilakukan berawal dari aduan masyarakat. Peristiwa pidana ini diduga terjadi pada tahun anggaran 2021-2023.

Adapun dalam kasus ini, komisi antirasuah sudah memeriksa dya saksi pada Kamis, 28 November. Mereka yang digarap penyidik adalah Reny Maharani selaku JFPPBJ Madya-Biro Umum dan Pengadaan 2019–2024; Rosy Indra Saputra selaku eks Direktur PT Sintas Kurama Perdana.

Tessa ketika itu menyebut para saksi ini hadir dan didalami terkait proses lelang pengadaan fasilitas pengelolaan karet tersebut. Termasuk adanya dugaan pengaturan.

Diberitakan sebelumnya, KPK menduga terjadi penggelembungan anggaran pembelian zat pengentalan getah karet di Kementerian Pertanian (Kementan). Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat disinggung soal penyidikan baru di Kementan terkait pengadaan jasa sarana fasilitas pengolahan karet.

"Jadi kami saat ini juga sedang menangani perkara terkait pengadaan, saya namanya lupa, tapi asam yang digunakan untuk mengentalkan karet. ... Kalau dulu dibilangnya asam semut, namanya ada untuk mengentalkan karet," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 28 November.

"Nah, asam ini, pengadaan asam ini itu jadi sudah ada barangnya gitu, ada pabrik pupuk di Jawa Barat ini menghasilkan asam itu. Nah, ini diperlukan dalam pengentalan karet," sambungnya.

Hanya saja, saat proses pembelian ternyata terjadi penggelembungan harga oleh pihak Kementan. "Jadi harganya tadinya yang dijual misalnya Rp10 ribu per sekian liter menjadi Rp50 ribu per sekian liter," tegas Asep.