Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa sarana fasilitas pengolahan karet pada Kementerian Pertanian (Kementan). Penetapan ini didasari penyidikan yang dilaksanakan per 13 November.

“KPK telah memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan satu orang sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan dalam keterangan tertulis yang dikutip

Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, ungkap Tessa. “Nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK kembali mengusut dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Kali ini kasusnya berkaitan dengan pengadaan jasa sarana fasilitas pengolahan karet pada tahun anggaran 2021-2023.

Komisi antirasuah menduga terjadi penggelembungan anggaran pembelian zat pengentalan getah karet. Akibatnya terjadi kerugian negara sebesar Rp75 miliar.

Saat ini sudah ada delapan orang yang dicegah ke luar negeri, yakni DS, RIS selaku pihak swasta; YW, SUP, ANA, AJH, dan MT yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) Kementan); dan seorang pensiunan berinisial DJ. Mereka dicegah selama enam bulan dan bakal diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.