CILACAP - Pelajar Cilacap FF (13), korban bullying atau perundungan teman sekolahnya MKY (15) saat ini mendapat perawatan di rumah sakit Purwokerto.
"Saat ini, FF telah kami rujuk ke salah satu rumah sakit di Purwokerto untuk menjalani operasi dan perawatan intensif. Semoga korban cepat sembuh dan bisa beraktivitas kembali," katanya Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cilacap Komisaris Besar Polisi Fannky Ani Sugiharto di Cilacap, Jumat, 29 September, disitat Antara.
Korban FF dirujuk merupakan bantuan pembiayaan pengobatan dan perawatan dari Polri. Polri juga telah memberikan pendampingan psikologis kepada FF maupun saksi-saksi yang diperiksa dengan didampingi keluarga masing-masing.
Lebih lanjut, Fannky mengatakan pihaknya juga mengembangkan kemungkinan terjadinya kasus perundungan lain di lingkungan sekolah tersebut maupun di wilayah Kabupaten Cilacap secara umum dengan membuka layanan hotline di nomor 081227575594.
"Silakan anak-anak yang menjadi korban bullying (perundungan, red.) maupun orang tuanya melaporkan kepada Polresta Cilacap melalui nomor layanan hotline tersebut," ujarnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan rontgen, FF diketahui mengalami patah tulang rusuk.
"Oleh karena itu, FF dirujuk ke RSUD Prof Dr Margono Soekarjo Purwokerto untuk mendapatkan penanganan yang lebih intensif," ujarnya.
BACA JUGA:
Kasus perundungan yang menimpa FF berhasil diungkap oleh Polresta Cilacap pada Selasa 26 September malam atau sebelum video kekerasan yang dilakukan dua terduga pelaku perundungan tersebut viral di media sosial pada Rabu 27 September.
Terungkapnya kasus perundungan tersebut berkat laporan Kepala Desa Negarajati dan Pesahangan, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, beberapa jam setelah kejadian yang ditindaklanjuti Polresta Cilacap dengan penjemputan terhadap dua terduga pelaku, yakni MK (15) dan WS (14) yang merupakan kakak kelas korban.
Selain dua terduga pelaku tersebut, Polresta Banyumas juga mengamankan tiga saksi mata kejadian perundungan untuk dimintai keterangannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa terduga pelaku MK tersinggung atas ucapan korban yang mengaku sebagai anggota kelompok atau geng "Basis".
Kendati masih di bawah umur, Polresta Cilacap tetap memproses kasus tersebut sesuai dengan sistem peradilan anak, dan terduga pelaku dapat dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp72 juta.