JAKARTA - Pemerintah harus segera mencari solusi dari maraknya kasus perundungan di Indonesia, terutama perundungan anak.
“Banyaknya kasus bullying membuat Indonesia saat ini berada dalam situasi darurat perundungan. Negara tidak boleh membiarkan kasus bullying terus mengalir tanpa ada solusi yang komprehensif, khususnya untuk perundungan yang melibatkan anak sebagai korban dan pelaku,” kata Ketua DPR Puan Maharani, Jumat 29 September.
Seperti diketahui, kasus perundungan anak saat ini banyak yang sedang menjadi sorotan. Setelah adanya kasus anak sekolah yang matanya ditusuk oleh tusukan cilok/bakso hingga mengalami kebutaan, terbaru muncul kasus bullying siswa SMP hingga korban mengalami patah tulang rusuk.
Pelaku dan korban merupakan siswa SMP 2 Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah. Dalam kasus bullying berujung penganiayaan tersebut, Polisi telah menetapkan dua orang pelaku yang kini telah ditangkap.
Puan menekankan pentingnya sekolah mengedepankan pendidikan karakter untuk membangun mental yang positif bagi para siswa. Ia mendorong Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk membuat kurikulum untuk membangun karakter siswa yang positif.
“Penting sekali agar pendidikan budi pekerti kembali masuk dalam kurikulum di sekolah, karena menjadi modal penanaman akhlak untuk anak,” jelas Puan.
“Pendidikan bukanlah hanya tentang prestasi akademik, tetapi juga tentang membentuk karakter dan mental yang kuat pada para siswa," sambung perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
BACA JUGA:
Puan menyebut, pendidikan kewarganegaraan siswa di sekolah perlu dilengkapi dengan adanya pendidikan moral dan budi pekerti bagi anak. Ia menyinggung soal banyaknya kasus di sekolah di mana pembelajaan saat ini lebih banyak berfokus pada unsur akademik semata.
“Padahal penanaman akhlak melalui pendidikan budi pekerti sangat diperlukan anak-anak kita sehingga mereka bisa menjadi generasi penerus bangsa yang bermartabat, berbudaya, sekaligus berakhlak serta berkarakter kuat,” papar Puan.
"Sekolah harus menjadi wahana untuk mengembangkan individu yang bertanggung jawab, berempati, dan berperilaku baik," tambahnya.
Puan juga menyoroti bagaimana dampak bullying terhadap korban maupun pelaku. Ia meminta Pemerintah memetakan faktor-faktor yang menyebabkan maraknya kasus bullying di Tanah Air.
Mengingat dari data yang dihimpun oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), kasus bullying masih menjadi teror bagi anak-anak di lingkungan sekolah. Dari data tersebut diketahui, tercatat terjadi 226 kasus bullying pada tahun 2022. Lalu di tahun 2021 ada 53 kasus, dan tahun 2020 sebanyak 119 kasus.
Sementara itu untuk jenis bullying yang sering dialami korban ialah bullying fisik (55,5%), bullying verbal (29,3%), dan bullying psikologis (15,2%). Untuk tingkat jenjang pendidikan, siswa SD menjadi korban bullying terbanyak (26%), diikuti siswa SMP (25%), dan siswa SMA (18,75%).
“Ini baru yang tercatat. Karena kita ketahui sebenarnya praktik bullying seringkali kita temui di berbagai lapisan lingkungan. Harus menjadi perhatian bersama besarnya dampak dari praktik bullying,” jelas Puan.
Mantan Menko PMK itu menerangkan, praktik bullying bisa disebabkan dari banyak faktor. Menurut Puan, bullying bisa disebabkan dari lingkungan sekitar, maupun dari internal keluarga.
“Jadi penanganannya nggak bisa sendiri-sendiri karena saling berkaitan. Banyak kasus ditemukan, pelaku bertindak bully karena ia juga menjadi korban bullying. Faktor kurangnya support system dan bebasnya konten di media sosial juga bisa menjadi penyebab,” tuturnya.
Oleh karena itu Puan mendorong Pemerintah menyelesaikan fenomena maraknya kasus bullying secara lebih khusus, terutama yang melibatkan anak. Apalagi, dampak bullying bisa membuat anak depresi hingga meninggal dunia.
“Banyak sekali contoh anak yang depresi lalu melakukan tindakan nekat. Salah satu penyebabnya karena sering dibully. Masalah perundungan bukan persoalan sepele,” tegas Puan.
“Masalah bullying telah menimbulkan banyak korban, baik fisik maupun psikis. Pemerintah harus mencari pendekatan terbaik untuk mencegah sekaligus mengatasi maraknya kasus perundungan terutama di sekolahan,” ungkapnya.
Puan menilai, perlu ada penanganan khusus dari kasus bullying anak yang melibatkan berbagai instansi. Mulai dari Kemendikbud, Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Polri, hingga lembaga kemasyarakatan yang fokus pada perlindungan anak.
“Karena masalah bullying banyak sekali irisannya. Bagaimana diperlukan dukungan dari Pemerintah untuk menciptakan ketahanan keluarga untuk memastikan anak dapat bertumbuh dengan fisik dan mental yang baik,” sebut Puan.
“Penanganan lebih khusus juga menjadi penting agar pengusutan kasus bullying anak dapat berjalan dengan optimal. Karena dalam perundungan anak, pelaku dan korban sama-sama masih di bawah umur sehingga membutuhkan perlakuan dan pendampingan khusus, termasuk pada sistem peradilannya,” sambungnya.