Bagikan:

CILACAP - Dua pelaku perundungan atau bullying siswa SMP di Cilacap telah ditetapkan sebagai tersangka atau anak berkonflik dengan hukum. Hal ini menandakan proses hukum terhadap kedua pelaku yang merupakan siswa salah satu SMP di Cimanggu, Cilacap ini terus berlanjut.

Kedua pelaku, yakni ML dan MR terancam hukuman 7 tahun penjara. Hal ini lantaran Polres Cilacap menjerat keduanya dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Pasal tersebut diterapkan polisi karena korban berinisial FF mengalami luka-luka.

Polisi juga menjerat kedua tersangka dengan Pasal 80 UU Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman pidana pembinaan selama 3,5 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko mengatakan, pihaknya mengenakan pasal berlapis bagi para pelaku bullying di Cilacap.

"Kita lapis dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ungkapnya, Jumat 29 September.

Diketahui, video penganiayaan dan perundungan atau bullying oleh pelaku berinisial ML terhadap adik kelasnya FF viral di media sosial. Korban mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan.

Viralnya video bullying di Cilacap itu karena aksi pelaku sangat tidak pantas dan tidak terpuji, seperti menendang dan memukul korban hingga membuatnya terpental. Selain itu, beredar juga video yang menggambarkan detik-detik petugas mengamankan pelaku. Sejumlah warga sempat mengadang petugas untuk menghakimi pelaku. Meski demikian, polisi dapat membawa pelaku ke Polresta Cilacap.

Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Cilacap. Selain itu, petugas juga memeriksa keluarga korban, teman, dan juga para guru. Pemeriksaan tersebut dipusatkan di Polsek Cimanggu untuk memudahkan para saksi memberikan keterangan.