Bagikan:

CILACAP - Polisi menangkap 5 orang dalam kasus perundungan atau bullying dan penganiayaan yang dilakukan siswa SMP di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Kasus ini viral di media sosial.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, menyatakan, kasus perundungan anak SMP di Cilacap tersebut sudah ditangani pihak kepolisian.

"Kejadian Selasa kemarin. Kami langsung menyelidiki dan mengamankan 5 orang, 3 orang diperiksa sebagai saksi, dan 2 orang sebagai pelaku," kata Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, Jumat, 29 September.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengimbau masyarakat apabila melihat potensi kerawanan kamtibmas di sekitarnya agar segera melapor ke petugas Polri terdekat.

“Supaya cepat ditindaklanjuti sedini mungkin, guna mencegah terjadinya aksi kejahatan,” kata Stefanus.

“Silakan apabila ada indikasi gangguan kamtibmas maupun aksi kriminalitas di sekitarnya, misal penganiayaan atau pengeroyokan untuk segera lapor ke kantor polisi terdekat. Masyarakat tolong jangan mudah terpancing emosi dan jangan sampai main hakim sendiri karena akan timbul permasalahan baru,” ujarnya.

Dalam kasus perundungan siswa SMP di Cilacap, Polri telah melakukan langkah-langkah terkait peristiwa tersebut. Polisi telah menangani kasus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Karena pelaku maupun korban masih anak-anak sehingga mendapat perhatian khusus, termasuk dalam penanganannya akan melibatkan stakeholder terkait,” imbuh kabid humas.

Kabid humas menyayangkan peristiwa tersebut dan berharap orang tua dapat mengawasi perilaku dan pergaulan anak anak, sehingga tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang melawan hukum.

“Kami juga berkomitmen mencegah dan memberantas tindakan perundungan anak supaya tidak terjadi lagi. Harapan kami kejadian serupa tidak terulang di wilayah Jawa Tengah. Mari kita bersama-sama mulai dari tingkat keluarga, masyarakat dan sekolah untuk lebih mempunyai sense of crisis atau kepekaan terhadap perilaku anak-anak di sekitar kita,” katanya.