JAKARTA - Polisi akan tetap memproses hukum terhadap 3 siswa SMP, pelaku perundungan junior mereka di sekolah yang sama. Tapi polisi akan memperhatikan betul kepentingan anak.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar menjelaskan, penanganan kasus dugaan perundungan yang dilakukan tiga siswi sebuah SMP negeri di Kota Semarang terhadap adik kelasnya dilakukan dipastikan akan memperhatikan kepentingan seluruh anak.
"Kasus ditangani sesuai koridor hukum dengan berbasis kepentingan anak," kata Irwan di Semarang, Rabu 25 Mei dikutip dari Antara.
Menurut dia, proses rehabilitasi terhadap kepentingan korban maupun pelaku tetap menjadi yang terpenting.
Menurut dia, kepolisian menggandeng psikolog dari Dinas Pendidikan Kota Semarang, pihak sekolah, serta orang tua korban maupun para pelaku.
Sebelumnya diberitakan, polisi mengamankan tiga siswi sebuah SMP negeri di Kota Semarang yang diduga pelaku perundungan terhadap satu siswi lain yang merupakan teman satu sekolah.
BACA JUGA:
Penangkapan terhadap siswa kelas VIII tersebut bermula dari adanya video viral di media sosial.
Peristiwa perundungan yang dilakukan pelaku berinisial ST, DT, NA terhadap korban RS terjadi pada Selasa (24/5) di Alun-Alun Kota Semarang.
Ketiga pelaku menganiaya korban, yang merupakan adik kelasnya itu, dengan masih menggunakan seragam sekolah.
Irwan menambahkan pemicu penganiayaan itu diduga karena para pelaku yang merupakan siswa senior merasa tidak dihormati oleh juniornya.