Bagikan:

SEMARANG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengatakan pihaknya berhati-hati dalam menangani perkara yang telah naik ke penyidikan sejak Oktober 2024 itu.

"Polisi membutuhkan kehati-hatian dalam penanganan perkara ini," kata Dwi dilansir ANTARA, Kamis, 19 Desember.

Menurut dia tidak ada kendala dalam penanganan perkara tersebut. Hingga saat ini sudah ada 31 saksi dan 3 ahli yang dimintai keterangan dalam penyidikan kasus tersebut.

Dwi menyebut dalam waktu dekat akan ada kepastian hukum berkaitan dengan penetapan tersangka dalam perkara ini.

Mahasiswi PPDS Fakultas Kedokteran Undip Semarang meninggal dunia diduga bunuh diri di indekosnya, Jalan Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kematian korban berinisial AR yang ditemukan pada tanggal 12 Agustus 2024 tersebut diduga berkaitan dengan perundungan di tempatnya menempuh pendidikan.

Keluarga AR sendiri sudah melaporkan dugaan perundungan tersebut ke Polda Jawa Tengah pada tanggal 4 September 2024.

Penanganan perkara tersebut sudah naik statusnya menjadi penyidikan sejak Oktober 2024 meski belum ada tersangka yang ditetapkan.