BANDARLAMPUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menangkap dua tersangka dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan Lampung, Ponorogo, Jakarta, dan Singapura.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, kedua tersangka yang ditangkap Ditreskrimum tersebut berinisial SPA (48) dan LW (31).
"Kedua tersangka berhasil ditangkap saat berada di Jalan Soekarno Hatta, Labuhan Dalam, Kota Bandarlampung," katanya di Bandarlampung dilansir Antara, Rabu, 9 Maret.
Dia melanjutkan pengungkapan terhadap dua tersangka TPPO tersebut bertepatan dengan hari perempuan sedunia yang diperingati pada tanggal 8 Maret 2022.
"Pengungkapan TPPO ini menyangkut perempuan dan anak-anak. Selain itu juga bertepatan dengan hari perempuan sedunia," ucap dia.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung Kombes Reynold Hutagalung menambahkan, pengungkapan TPPO tersebut terjadi pada tanggal 15 Januari 2022.
BACA JUGA:
Pengungkapan TPPO berawal adanya informasi bahwa akan adanya keberangkatan sebanyak sepuluh orang warga Lampung yang akan dipekerjakan ke luar negeri. "Informasi keberangkatan ini dipekerjakan secara ilegal," ujarnya.
Dia melanjutkan, berdasarkan informasi tersebut, kemudian pihaknya membentuk satuan tugas (Satgas) TPPO yang melibatkan Subdit yang ada di bawah kepemimpinan Subdit Renakta.
Pada tanggal 2 Februari 2022, Satgas TPPO yang telah dibentuk berhasil menyelamatkan sebanyak sembilan orang dari UPT Balai Latihan Kerja (BLK) cabang Ponorogo, Jawa Timur. Korban yang berhasil diselamatkan tersebut berinisial SK, TA, S, YWN, RPS, EW, S, RF, dan ES.
"Satu korban sebelumnya telah membatalkan sendiri keberangkatan. Jadi sembilan korban yang sudah kita selamatkan," ungkap dia.
Sembilan korban tersebut kemudian dibawa ke Lampung dan dilakukan kerja sama bersama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Lampung untuk mengembalikan hak-haknya.
"Penetapan terhadap kedua tersangka tersebut berdasarkan proses pembuktian berupa proses cara dan tujuan proses perekrutan, penampungan, dan pengiriman calon pekerja migran Indonesia. Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 4, dan Pasal 10 UU RI dengan ancaman kurungan selama tiga tahun sampai 15 tahun," tuturnya.