Bagikan:

JAKARTA - Polres Bintan di Kepulauan Riau (Kepri)mengungkap dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK).

"Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di kos-kosan di sekitar bar tersebut, di mana sering terjadi pertemuan antara pria dan wanita secara bergantian," kata Kasi Humas Polres Bintan Iptu Prasojo di Bintan, Selasa 12 November, disitat Antara.

Prasojo menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diteruskan penyelidikan Tim Gabungan Unit Reskrim Bintan Utara dan Satreskrim Polres Bintan ke tempat hiburan atau bar di Angkringan Pasar Baru Tanjung Uban Selatan, Bintan Utara, Kabupaten Bintan, pada Kamis 7 November malam.

Kepolisian mendapati adanya aktivitas memperkerjakan anak di bawah umur sebagai PSK di sebuah bar.

Petugas kemudian mengamankan dua tersangka yang berperan sebagai mucikari inisial PR dan NH. Keduanya kini ditahan di Mapolres Bintan guna diproses lebih lanjut.

Selain itu, di lokasi kejadian itu petugas turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai senilai Rp1,8 juta, satu helai pakaian dan satu helai celana, serta satu buah kunci kamar.

"Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan TPPO dan terus meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan yang mencurigakan di wilayah Bintan," ujar Prasojo.