Bagikan:

MADIUN - Kepolisian Resor (Polres) Madiun, Jawa Timur, mengungkap sebanyak 11 kasus kejahatan dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2022 yang digelar selama tanggal 22-29 Mei serta mengamankan tujuh tersangka.

"Dari 11 kasus tersebut, terdapat dua kasus prostitusi yang modusnya dilakukan secara online atau daring dan satu kasus pornografi," ujar Kepala Sub Bagian Humas Polres Madiun Iptu Jumadi saat menggelar jumpa pers di Mapolres Madiun, Minggu 29 Mei petang.

Ia memerinci dari 11 kasus tersebut terdiri atas tiga kasus pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, satu kasus penyalahgunaan narkotika, dua kasus prostitusi, satu kasus pornografi, tiga kasus perjudian, dan satu kasus peredaran minuman beralkohol.

"Total tersangka yang diamankan sebanyak tujuh orang. Mereka saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut," kata dia dikutip Antara.

Jumadi menjelaskan untuk kasus prostitusi jumlah tersangka yang diamankan mencapai sebanyak dua orang yang berperan sebagai penyalur jasa. Pelaku menawarkan layanan jasa prostitusi melalui aplikasi MiChat.

"Dalam setiap transaksi, pelaku mendapat keuntungan berkisar Rp50 ribu hingga Rp300 ribu dari pemesan jasa," katanya.

Meskipun operasi pekat sudah selesai, pihaknya menegaskan jajaran Polres Madiun untuk terus melanjutkan sebagai upaya untuk membasmi penyakit masyarakat di Kabupaten Madiun. Hal itu guna terwujudnya Kabupaten Madiun yang aman, kondusif, dan nyaman.

"Operasi Pekat Semeru 2022 digelar dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman terhadap warga," katanya.