Bagikan:

JAKARTA - Pria paruh baya berinisial JI (45) tega mencabuli dua bocah perempuan di bawah umur tetangganya sendiri. Aksi pencabulan itu dilakukan pelaku di kawasan Pesing Garden, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Fatimah mengatakan, pelaku pencabulan berhasil diringkus anggota Polsek Kebon Jeruk.

"Pelaku sudah kami amankan, diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak perempuan di bawah umur," kata Kompol Fatimah saat dikonfirmasi, Rabu, 18 Januari, malam.

Dari hasil penyidikan, pelaku merupakan tetangga para korban. Dalam aksinya, pelaku kerap mengimingi para korbannya dengan uang jajan.

Setelah diberi uang jajan, pelaku mengajak korban bermain dan memangku tubuh korban.

"Terdapat 2 korban wanita anak di bawah umur yang menjadi korban perbuatan cabul terhadap pelaku," katanya.

Kejadian pencabulan itu terjadi ketika orangtua salah satu korban memandikan anaknya dan mengeluhkan sakit di area kemaluannya.

"Korban mengeluh sakit pada area sensitifnya, kemudian orangtua korban menanyakan kepada putrinya. Korban menjawab jika dirinya telah menjadi korban perbuatan cabul oleh pelaku," ujarnya.

Mendengar pengakuan anaknya, orangtua korban tersebut kemudian melaporkan ke pihak RT dan kemudian berkordinasi dengan Polsek Kebon Jeruk.

"Pelaku dikenakan Pasal 82 UURI No. 35 Th. 2014 Tentang Perubahan atas UURI Mo. 23 Th. 2002. Tentang Perlindungan Anak," katanya.