Bagikan:

JAKARTA - Seorang pria berinisial BD tega mencabuli tetangganya, seorang bocah perempuan berinisial H (13) di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Ironi, korban merupakan penyandang disabilitas.

"Kejadian terjadi ketika korban mau jajan ke tempat si tersangka, kemudian tersangka menarik korban ke dalam sehingga korban dilakukan perbuatan cabul atau persetubuhan," kata Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ari Muratno kepada VOI, Senin, 27 Mei.

Aksi bejat pelaku dilakukan sebanyak tiga kali terhadap korban. Dalam pengungkapan kasus ini, Unit PPA Polres Metro Jakarta Pusat berkerja sama dengan P2TP2.

"Korban mengalami trauma akibat kejadian. Kita rujuk ke rumah aman P2TP2," ujarnya.

Pelaku dan korban merupakan tetangga dekat. Korban juga merupakan penyandang disabilitas.

"Tetap ada pendampingan psikologis dari kami, jadi pemantauan itu bagaimana kondisi psikologis daripada korban itu memang ada penanganan di kami," katanya.

Saat ini, tersangka telah mendekam di sel tahanan Polres Metro Jakarta Pusat. Tersangka juga terancam dijerat Pasal berlapis tentang perlindungan anak.