Polisi Periksa 7 Saksi Terkait Kasus Bocah Dibawah Umur yang Dianiaya di Dalam Rental Game Playstation
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan. *Rizky Sulistyo VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat bersama instansi terkait mulai merespon terkait kasus perundungan atau bullying yang menimpa seorang bocah dibawah umur di sebuah rental game kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan, pihaknya menggelar rapat bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementrian Sosial, Lembaga Perlindungan Saksi & Korban (LPSK), Unit Pelayanan Teknis Pusat Perlindungan Perempuan & Anak (UPT PPPA) DKI Jakarta, Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Dinas Sosial Jakarta Barat serta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) guna menyikapi kasus bullying yang viral tersebut.

"Kami melakukan rapat untuk melakukan PK (pengambilan keputusan), karena pelaku berusia 12 tahun. Sudah dilakukan pemeriksaan tujuh orang saksi," ujarnya kepada VOI, Senin, 2 Oktober.

Sementara, Komisioner KPAI, Kawiyan mengatakan jika pihaknya merekomendasikan agar penanganan kasus anak yang berhadapan dengan hukum ini diselesaikan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

"KPAI merekomendasikan agar dalam penyelesaiannya diselesaikan dengan mengacu UU Tentang Perlindungan Anak. Jadi dalam penyelesaiannya harus memprioritaskan kepentingan terbaik anak," katanya.

Lebih jauh, Kawiyan juga meminta agar anak baik yang menjadi korban atau pelaku tetap diberikan pendampingan khusus. Misalnya saja pendampingan psikologis.

"Harus diberikan perlindungan secara khusus ya, hal-hal yang terkait dengan anak harus segera ditangani misalnya pendampingan psikologi, psikososial, secara fisik juga harus dipulihkan kesehatannya. Lalu terkait dengan terlapor atau pelaku juga karena dia anak juga harus diberikan pendampingan-pendampingan hukum dan sebagainya," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, aksi kekerasan yang menampilkan seorang orang anak dibawah umur bertubuh besar terlibat penganiayaan terhadap anak dibawah umur bertubuh kecil dari pelaku terekam kamera video amatir warga.

Kejadian aksi kekerasan di kalangan anak dibawah umur itu terjadi di sebuah rental game play station di kawasan Pesing Got, RT 09/04, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Namun belum diketahui kapan kejadian itu terjadi.

Dalam sebuah rekaman kamera amatir memperlihatkan seorang bocah dianiaya oleh seorang anak bertubuh lebih besar dari korban. Korban pukul, diinjak dan ditendang oleh pelaku.

Pelaku juga melontarkan kata kata tak terpuji kearah korban yang sudah tergeletak di lantai. Korban menangis sambil menutupi wajahnya dengan tangan. Pelaku terlihat emosi dan terus memandangi korban yang sudah tidak berdaya.

Parahnya, kejadian terjadi diantara sejumlah orang dewasa yang berada di lokasi. Namun mereka terkesan membiarkan terjadinya penganiayaan yang dilakukan oleh sesama anak dibawah umur. Video itu diunggah akun Instagram @info.kebonjeruk.

"Gara gara berebut maen PS seorang bocah dianiaya. Yang buat kesel disitu ada orang yang lebih dewasa tapi tidak melerai malah asik maen PS dan yang satunya lagi malah memvideokan," tulis dalam akun media sosial itu, dikutip VOI, Minggu, 1 Oktober.