Bagikan:

TANGERANG - Polisi masih menyelidiki kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh bocah SMP berinisial M(13) terhadap belasan anak di bawah umur di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Kasie Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil mengatakan akan melakukan gelar pekara terkait kasus tersebut. Akan tetapi hal itu dilakukan setelah keterangan saksi-saksi telah dianggap cukup memenuhi bukti.

“Kemudian bila proses penyelidikan sudah cukup, para penyidik Sat Reskrim akan melakukan gelar perkara untuk naik ke proses penyidikan sesuai sistem peradilan anak,” kata Agil saat dikonfirmasi, Rabu, 10 Juli.

Agil juga mengatakan telah memeriksa sejumlah saksi dan 7 korban yang mengalami dugaan pencabulan sesama jenis tesebut.

“TKP telah dilakukan pengecekan oleh penyidik guna mencari pentunjuk-pertunjuk dan mencari barang bukti,” ucapnya.

Perihal penanganan untuk para korban, kata Agil, pihak telah berkoodinasi dengan Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Tangerang.

“Penyidik melaksanakan koordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Tangerang, untuk pemeriksaan psikologi anak korban,” ucapnya.

Sebelumnya, 7 dari belasan anak yang diduga menjadi korban pencabulan bocah SMP berinisial M (13) telah membuat laporan kepolisian di Polres Tangerang Selatan.

“Tindakan asusila, pelaku suka meminta uang kepada para korban, ada yang diminta 10 ribu 5 ribu, kalau tidak dikasih suka dipukul bahkan diancam,” kata Indra saat dikonfirmasi, Minggu, 7 Juli.