TANGERANG - Kasus pencabulan sesama jenis yang diduga dilakukan bocah SMP berinisial M (13) terhadap belasan anak di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang terus menjadi perbincangan publik.
Bahkan orang tua terduga pelaku yang mengetahui anaknya dilaporkan, ternyata juga membuat laporan kepolisian tentang pencemaran nama baik. Hal ini diungkapkan orang tua korban, Indra.
“Sudah buat laporan (polisi). Tentang pencemaran nama baik,” kata Indra saat dikonfirmasi, Senin, 8 Juli.
Kapolsek Cisauk Polres Tangsel AKP Dhady Arsya membenarkan adanya laporan tersebut. Namun laporannya itu terkait penganiayaan.
“Bukan pencemaran nama baik. Tapi penganiayaan,” kata Dhady saat dikonfirmasi, Senin, 8 Juli.
Dhady mengatakan jika orang yang dilaporkan oleh pelapor, yakni orang tua dari korban yang diduga dicabuli oleh pihak pelaku.
“Terlapor dari salah satu orang tua korban,” tutupnya.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, ada 7 dari belasan korban telah membuat laporan kepolisian di Polres Tangerang Selatan (Tangsel) terkait dugaan pencabulan sesama jenis yang dilakukan pria berinisial M (13).
Kasie Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil membenarkan laporan tersebut. Saat ini pihaknya tengah menyelidiki kasus tersebut.
“Benar, kasus ini tengah ditangani Unit PPA Polres Tangsel. Sejumlah saksi juga telah dilakukan pemeriksaan,” ucapnya