Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Reserse Kriminal Polsek Kembangan akhirnya menerapkan S (71) sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap KAZ (6) anak dibawah umur. Penetapan tersangka kepada S dilakukan setelah penyidik memiliki bukti yang cukup untuk menjerat pelaku.

Seperti diketahui, peristiwa pencabulan itu terjadi di Kampung Salo, Kembangan Utara, Jakarta Barat.

"Tersangka S terbukti memenuhi unsur dalam kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur," kata Kapolsek Kembangan Kompol Khoiri kepada VOI saat dihubungi, Kamis 14 Oktober.

Penyidik juga sudah membawa korban ke Rumah Sakit untuk dilakukan visum Et Repertum. Selain itu, korban dan beberapa saksi juga sudah dimintai keterangan.

"Kami bersama dengan orangtua korban didampingi oleh pihak P2TP2A melakukan pendampingan baik secara hukum maupun psikologi," ujarnya.

Dihubungi terpisah, Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ferdo Alvianto mengatakan, pihaknya sudah memiliki bukti yang cukup dan keterangan saksi yang menguatkan untuk menetapkan S sebagai tersangka.

"Kami masih melengkapi berkas pemeriksaan, untuk lebih jelas terkait pengembangan kasus ini akan disampaikan saat konferensi pers mendatang," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang bocah perempuan dibawah umur berinisial KZ (6) menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh S (71) di Kampung Salo, Kembangan Utara, Jakarta Barat.

Pelaku merupakan tetangga korban. Jarak rumah korban dengan pelaku hanya berjarak 5 rumah.

Kasus pelecehan seksual itu berhasil diketahui warga sekitar. Akibatnya, pelaku sempat dikerumuni warga yang kesal atas perbuatannya.

Sementara warga lainnya langsung melaporkan kejadian pelecehan seksual itu ke Mapolsek Kembangan. Unit Reskrim Polsek Kembangan langsung bergerak ke rumah korban.

Pelaku pun diamankan ke Polsek Kembangan bersama korban guna diproses lebih lanjut.

"Kami sudah menerima laporan dugaan pencabulan. Tim Polsek dipimpin Kanit Reskrim AKP Ferdo Elfianto juga mendatangi TKP dan mengamankan pelaku," kata Kapolsek Kembangan Kompol Khoiri saat dihubungi VOI, Selasa 10 Oktober.

Setelah tiba di Polsek, KZ dan S diperiksa secara intensif oleh penyidik Reskrim Polsek Kembangan.

"Kami tindaklanjuti dengan menginterogasi menanyakaan pelapor didampingi ibu dan kakak terkait peristiwa itu," katanya.