4 Orang di Kasus Bupati Meranti Dicegah ke Luar Negeri
Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (742023). (Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta Ditjen Imigrasi mencegah empat orang di kasus Bupati Meranti nonaktif Muhammad Adil ke luar negeri.

Pencegahan dilakukan untuk mengusut dugaan pemotongan anggaran 2022-2023, menerima fee dari jasa travel umrah, dan dugaan pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di Pemkab Kepulauan Meranti. Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Adil.

"Mencegah empat orang agar tidak bepergian keluar negeri dan telah diajukan ke Dirjen Imigrasi sejak 27 April," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 28 April.

Ali hanya memerinci empat orang itu terdiri dari tiga swasta dan satu aparatur sipil negara (ASN). Namun, informasi beredar menyebut tiga swasta itu adalah Muhammad Reza Fahlevi, Maria Giptia, dan Deny Surya A. R dan seorang ASN yang ikut dicegah adalah Heny Fitriani.

Keempatnya dicegah selama enam bulan. Ali berharap mereka memenuhi panggilan penyidik.

"Kami berharap agar pihak dimaksud nantinya kooperatif hadir dalam setiap agenda pemanggilan Tim Penyidik KPK," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka terhada tiga kasus yang berbeda. Penetapan ini dilakukan setelah terjaring OTT.

Dia ditetapkan jadi tersangka karena memotong anggaran 2022-2023, menerima fee dari jasa travel umrah, dan dugaan pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di Pemkab Kepulauan Meranti. Adil jadi pesakitan Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih dan Pemeriksa Muda BPK perwakilan Riau M Fahmi Aressa.

KPK mengungkap uang yang didapat Adil dari praktik rasuah digunakan untuk biaya operasional kegiatan safari politik. Dia rencananya akan maju sebagai salah satu calon gubernur Riau di Pilkada 2024.