JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif membantah mendapat bocoran dokumen dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM.
"Nggak ada itu, nggak ada bocoran. Bocoran gimana? Kan sudah dijawab berkali-kali," kata Arifin Tasrief di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 28 April, disitat Antara.
Dugaan isu terkait bocoran informasi itu terkuak setelah muncul rekaman suara soal pembocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM tersebar di dunia maya.
Dugaan kebocoran dokumen tersebut terjadi saat tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Pelaksana Harian Direktur Jenderal (Plh Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Idris Froyoto Sihite di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM pada 27 Maret 2023.
"Perkaranya kami tunggu tindak lanjut proses hukum," ujar Arifin.
BACA JUGA:
KPK juga telah menjelaskan soal isu bocornya surat perintah penyelidikan atau sprinlidik kasus korupsi tukin di Kementerian ESDM.
"Kasus tukin itu kan sebetulnya penyelidikan sifatnya terbuka. Jadi, misalnya saya terbitkan surat penyelidikan terbuka nih, sesuatu peristiwa yang terjadi, saya kasih tahu; memang bocor apa? Terus dampaknya apa terhadap kebocoran surat penyelidikan itu? Enggak ada sama sekali," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Alex mengatakan kasus dugaan korupsi tukin Kementerian ESDM tersebut adalah peristiwa yang sudah terjadi. Dia menegaskan bocornya surat perintah penyelidikan tersebut tidak akan memengaruhi proses hukum kasus dugaan korupsi itu.
"Sprinlidik bocor, berpikirnya itu saja, itu kan penyelidikan untuk peristiwa yang sudah lewat, dampaknya apa? Kalau saya lihat enggak ada dampaknya untuk peristiwa yang sudah lewat," katanya.
KPK saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi tukin tahun anggaran 2020-2022 di Kementerian ESDM dan menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Potensi kerugian yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi tersebut diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
Idris Froyoto Sihite juga telah memberikan keterangan di KPK terkait perkara tersebut.