JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah 10 orang berpergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan berkaitan dengan kasus yang menjerat Bupati Meranti nonaktif Muhammad Adil.
"Delapan orang di antaranya pegawai BPK Perwakilan Riau dan 2 orang swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 15 Mei.
Ali menerangkan pencegahan ini dilakukan demi memudahkan proses pemeriksaan dalam tahap penyidikan. Upaya ini dilakukan selama enam bulan mendatang.
"Cegah dimaksud telah diajukan sejak 10 Mei 2023 pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama dan tentu dapat dilanjutkan sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan," tegasnya.
Berdasarkan informasi beredar, delapan pegawai BPK yang dicegah keluar negeri adalah Ruslan Ependi, Odipong Sep, Dian Anugrah, Naldo Jauhari Pratama, Aidel Bisri, Feri Irfan, Brahmantyo Dwi Wahyuono, dan Salomo Franky Pangondian. Sementara dua swastanya adalah Findi Handoko dan Ayu Diah Ramadani.
Nama ini kemudian dibenarkan oleh Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh. Katanya, pencegahan berlaku hingga 11 November 2023 mendatang.
"Semua orang tersebut sudah tercantum dalam daftar cegah yang berlaku," tegas Achmad saat dikonfirmasi wartawan.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka terhada tiga kasus yang berbeda. Penetapan ini dilakukan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Dia ditetapkan jadi tersangka karena memotong anggaran 2022-2023, menerima fee dari jasa travel umrah, dan dugaan pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di Pemkab Kepulauan Meranti. Adil jadi pesakitan Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih dan Pemeriksa Muda BPK perwakilan Riau M Fahmi Aressa.
KPK mengungkap uang yang didapat Adil dari praktik rasuah digunakan untuk biaya operasional kegiatan safari politik. Dia rencananya akan maju sebagai salah satu calon gubernur Riau di Pilkada 2024.