Hari Buruh, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan, Ini Imbauan Buat Pengendara!
Kondisi arus lalu lintas di Gerbang Tol Cileunyi, Selasa (16/4/2024). ANTARA/HO-Humas Jasa Marga

Bagikan:

JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan sistem ganjil-genap kendaraan bermotor di Jakarta pada hari ini, Rabu, 1 Mei 2024.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menuturkan, peniadaan ganjil genap hari ini karena bertepatan dengan Hari Buruh. Pada saat yang bersamaan, sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di berbagai titik.

"Sehubungan dengan Hari Buruh Nasional, penerapan sistem ganjil genap pada tanggal 1 Mei 2024 ditiadakan," kata Syafrin dalam keterangannya, Rabu, 1 Mei.

Syafrin menuturkan, penetapan hari libur ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Sementara, pada Pasal 3 Ayat (3) Peraturan Gubernu Nomor 88 Tahun 2019 menyebutkan, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.

"Diimbau pada para pengendara kendaraan untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas yang ada, mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan," ujarnya.

BACA JUGA:


Diketahui, sistem ganjil genap diberlakukan pada Senin sampai Jumat yang dibagi dengan dua sesi, di mana sesi pertama diberlakukan dari pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB. Sedangkan sesi kedua diberlakukan mulai 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang paling banyak Rp 500.000 sesuai dengan Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.