Bagikan:

JAKARTA - Kebijakan ganjil-genap di Jakarta yang bertujuan membatasi arus lalu lintas kendaraan ditiadakan untuk sementara. Peniadaan itu berkaitan dengan libur Nyepi 2024.

"Sehubungan dengan Hari Nyepi Tahun Baru Saka 1946 dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi yang jatuh pada 11-12 Maret nanti, Kebijakan Ganjil Genap di DKI Jakarta DITIADAKAN," tulis akun Instagram @dkijakarta dikutip VOI, Senin, 11 Maret.

Keputusan peniadaan ganjil-genap berdasarkan surat keputusan bersama atau SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Selain itu, mengacu juga pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Meski kebijakan ganjil-genap ditiadakan sementara, para pengendara tetap diminta untuk menaati aturan. Kemudian, mengikuti arahan dari petugas bila terjadi kemacetan.

"Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan," tulisnya.