JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan sistem ganjil-genap kendaraan bermotor di Jakarta pada hari Rabu, 18 Maret hingga Selasa, 24 Maret.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menuturkan, peniadaan ganjil genap dalam dua hari tersebut karena bertepatan dengan periode libur Hari Raya Nyepi hingga Idulfitri 1447 Hijriah.
"Sehubungan dengan hari libur dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idulfitri 114 Hijriaj pada 18-24 Maret 2026, pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan," kata Syafrin dalam keterangannya, Kamis, 12 Maret.
Syafrin menuturkan, penetapan hari libur ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Kemudian, pada Pasal 3 Ayat (3) Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 menyebutkan, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.
"Diimbau pada para pengendara kendaraan untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas yang ada, mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan," ujarnya.
BACA JUGA:
Diketahui, sistem ganjil genap Jakarta diberlakukan di 25 ruas jalan pada Senin sampai Jumat yang dibagi dengan dua sesi, di mana sesi pertama diberlakukan dari pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB. Sedangkan sesi kedua diberlakukan mulai 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang paling banyak Rp 500.000 sesuai dengan Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berikut 25 ruas jalan yang terkena ganjil genap Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jalan Ketimun 1 hingga simpang Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya hingga Jalan Gatot Subroto)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Panjaitan
20. Jalan Jenderal A Yani (mulai dari simpang Jalan Bekasi Timur Raya hingga simpang Perintis Kemerdekaan)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur (mulai dari simpang Jalan Paseban Raya hingga Siripung Jalan Diponegoro)
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari