Bagikan:

JAKARTA - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho mengungkap sejumlah profesi pengganti untuk juru parkir liar di minimarket usai adanya razia oleh petugas gabungan.

Jika berminat, Hari menyebut Pemprov DKI akan memberi pelatihan keterampilan kerja untuk para jukir liar minimarket dari profesi-profesi yang dimaksud.

"Dengan asumsi jukir itu pendidikan rendah, tentu profesi penjaga keamanan, pramuwisata atau keterampilan wirausaha seperti (jasa) las, nanti kita siapkan," kata Hari dalam pesan singkat, Kamis, 16 Mei.

Jukir liar minimarket yang ditertibkan itu, lanjut Hari, ditawarkan ikut serta dalam pelatihan yang diselenggarakan Disnakertransgi, baik pelatihan berbasis kompetensi, pelatihan tenaga kerja mandiri, atau program kewirausahaan Jakpreneur.

"Kemudian setelah dilakukan pelatihan, akan difasilitasi terkait informasi lowongan pekerjaan yang bisa didaftar," ungkap Hari.

Namun, Hari menegaskan Pemprov DKI terlebih dulu melakukan seleksi untuk menentukan siapa saja yang bisa difasilitasi pelatihan kerja.

"Kita harus ada seleksi juga. Kan, belum tentu juga mereka punya KTP DKI Jakarta. Yang kita didik dan latih adalah yang ber-KTP DKI Jakarta," tegas Hari.

Petugas gabungan Dishub DKI, Satpol PP DKI, dan TNI-Polri tengah menertibkan juru parkir liar di minimarket selama satu bulan ke depan sejak Rabu, 15 Mei. Seusai ditertibkan, mereka akan diberi pelatihan kerja.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo berharap para jukir liar minimarket tersebut bisa menemukan keterampilan kerja masing-masing.

Namun, Syafrin tak ingin semua jukir liar yang ditertibkan meminta kembali menjadi petugas parkir karena keterbatasan jumlah tenaga yang dibutuhkan.

"Saya berharap tidak semuanya menyatakan passionnya juru parkir liar, karena kita siapkan diklat kepada mereka tidak sebagai juru parkir," ujarnya.

Dalam sidak penertiban jukir liar minimarket, tim gabungan akan meminta para jukir liar tersebut diminta berjanji untuk tak lagi memungut tarif parkir kepada masyarakat yang datang ke minimarket.

Jukir liar yang ditertibkan oleh tim gabungan adalah yang beroperasi di minimarket pada bangunan tersendiri. Sementara, minimarket yang berada di dalam satu kawasan niaga tak menjadi lokasi penertiban karena telah terintegrasi dengan pengelolaan parkir Dishub DKI.

Syafrin menyebut, upaya penertiban jukir liar di minimarket Jakarta sebulan ke depan belum disertai sanksi.

"Tindakan 1 bulan ke depan mulai tanggal 15 ini itu polanya adalah humanis persuasif. Artinya, yang kami lakukan adalah berupa pembinaan kemudian edukasi kepada juru parkir liar," jelas Syafrin.

Lalu, jika masih ada jukir liar yang bandel mengungut tarif parkir kepada pembeli minimarket setelah dirazia, mereka akan ditindak pidana ringan hingga denda.