JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bakal membentuk tim khusus untuk menyelesaikan kasus juru parkir (jukir) liar di minimarket DKI Jakarta
Tim dari unsur Satpol PP hingga kejaksaan ini bakal menindak di tempat para jukir liar di depan minimarket yang terjaring razia, dan bakal langsung dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).
Razia tersebut adalah buntut dari penangkapan dua jukir liar di Masjid Istiqlal yang berada di Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Mereka menggetok tarif parkir mobil hingga Rp150 ribu.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Hardiyanto Kenneth mengatakan, jukir liar yang terjaring razia di minimarket sebaiknya harus dilakukan pembinaan supaya ke depannya tidak kembali mengulangi perbuatannya.
Beda halnya, lanjut dia, dengan kejadian di Masjid Istiqlal, di mana jukir liar yang memaksa para pengendara mobil untuk membayar dengan harga Rp150 ribu yang memang layak di proses hukum.
"Nantinya para jukir liar yang telah terjaring razia di minimarket ini, jangan setelah itu lalu dilepas begitu saja, yang sudah-sudah kan seperti itu. Nanti ujung-ujungnya mereka pasti akan kembali mengulangi perbuatan yang sama,karena tidak ada efek jera. harus ada satu konsep yang inovatif, supaya permasalahan ini bisa ada penyelesaian yang konkrit. Kalau mau di lakukan pembinaan, juga harus jelas bentuk pembinaannya seperti apa. Tindakan sebaiknya harus dibarengi dengan solusi," kata Kenneth dalam keterangannya, Jumat 17 Mei.
Kenneth menilai, keberadaan jukir liar di Jakarta terjadi dikarenakan tidak adanya kontrol yang dilakukan oleh Pemprov Jakarta, dalam hal ini Dishub Jakarta.
"Tapi jujur kita harus melihat dari segala sisi dengan fenomena menjamurnya jukir liar di sejumlah tempat yang sebenarnya sudah sangat lama sekali terjadi. Dasar aturannya kan sebenarnya sudah ada, tercantum di Perda No 5 Tahun 2012 Tentang Perparkiran dan Pergub No 31 Tahun 2017, tetapi memang yah harus di akui dari sisi pengawasan dan pembinaannya yang lemah sekali sehingga bisa muncul permasalahan seperti ini. Sebenarnya isi dari Perda No 5 Tahun 2012 Tentang Perparkiran ini sudah sangat jelas dan kuat, tinggal dari pihak Pemprov DKI saja, bisa tidak dalam menterjemahkan dan menjalankannya dengan penuh tanggung jawab dan serius. Permasalahan ini harus segera ada solusinya, jangan karena sudah sangat membuat resah masyarakat. Jangan karena sudah viral dan rame di sosial media baru Pemprov DKI mau bertindak. harus di ingat bahwa permasalahan jukir ini sebenarnya sudah lama sekali dan sudah berlarut, sudah mengakar dan menjadi kebiasaaan turun temurun serta tidak menutup kemungkinan juga ada oknum Pemprov DKI yang membekingi dan bermain. saya berharap bahwa kegiatan penindakan jukir liar ini tidak hanya berlangsung musiman dan sementara saja, harus di lakukan secara terus menerus, berani dan agresif. Tidak hanya di mini market saja targetnya, tetapi tahap penertiban selanjutnya bisa menyasar wilayah perkantoran, mall dan restoran yang terdapat di ruko pinggir jalan. Karena sampai hari ini saya masih menemukan banyak sekali parkir liar yang sama sekali tidak di tindak, terkesan di biarkan dan malah ada juga yang saya lihat para jukir liar ini mengarahkan pengendara untuk memarkirkan kendaraannya di trotoar dan memakan badan jalan sehingga menimbulkan kemacetan parah," tutur Kenneth.
Ketua IKAL PPRA LXII Lemhannas RI ini pun merasa pesimistis ketika Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, yang menjanjikan bakal memberikan pekerjaan kepada para juru parkir liar. Padahal, memberikan pekerjaan untuk para pengangguran di Jakarta saja pada kenyataannya tidak semudah membalikkan telapak tangan.
"Saya minta Pak Heru untuk bisa mengkaji secara komprehensif dalam niatnya untuk memberikan pekerjaan jukir liar di Jakarta, harus dipikirkan secara matang. Wujud pekerjaanya seperti apa? mekanisme perekrutannya seperti apa?, jangan niatnya baik malah nanti realisasinya jauh panggang daripada api. Saya khawatir jika niat baik Pak Heru Budi ini tidak di persiapkan secara matang malah akan menjadi bumerang. Dalam penyelesaian kasus ini seperti ini, sebenarnya Pemprov DKI bisa berkaca kepada negara-negara maju soal penataan perparkiran, supaya bisa membuat suatu terobosan yang solutif dalam penyelesaian masalah parkir liar ini," ujarnya.
BACA JUGA:
Menurutnya, setidaknya ada tiga solusi yang bisa jadi pertimbangan Pemprov dalam menertibkan jukir liar. Pertama, penyediaan lahan parkir yang cukup. Kantor-kantor pemerintahan dan swasta di Jakarta bisa diminta untuk menyediakan lahan parkir untuk umum. Selain itu, jika ada lahan kosong milik pemerintah, baik pusat maupun pemprov, dibangun lahan parkir vertikal.
"Lalu yang kedua, libatkan operator jasa parkir swasta mengelola lahan parkir serta merekrut para jukir liar. Selain itu, pemprov DKI bisa berbagi keuntungan dengan operator jasa parkir sebagai pendapatan asli daerah (PAD). Tarif parkir bisa diatur dengan harga yang kompetitif, sehingga para pengendara mengurungkan niatnya untuk menggunakan kendaraan pribadinya," tuturnya.
Lalu, sambung Kenneth, yang ketiga yaitu transportasi umum massal perlu diperbanyak termasuk yang menjangkau para pekerja dari kawasan aglomerasi seperti Depok, Bekasi, Tangerang hingga Bogor.
"Kenyamanan dan pelayanan juga jadi pertimbangan agar para pengendara kendaraan pribadi mau beralih ke transportasi umum," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya sejumlah netizen mengeluhkan terkait keberadaan juru parkir liar di minimarket usai berbelanja dengan mengunggahnya di media sosial (medsos).
Salah satunya diunggah oleh akun medsos TikTok 'Calon Wali Kota' yang mengunggah keberadaan jukir liar di minimarket dan UMKM yang membuat konsumen enggan datang ke lokasi tersebut untuk melakukan pembelian barang ataupun makanan.
Pro kontra terjadi di kolom komentar video unggahan di media sosial. Ada yang menyebutkan bahwa membayar parkir sepeda motor di minimarket sebesar Rp2 ribu tidak akan membuat seseorang miskin.
Namun, adapula netizen yang kontra karena penghasilan yang didapatkan juru parkir minimarket dari pungutan liar cukup besar dan bahkan bisa melebihi UMP DKI Jakarta apabila di lokasi-lokasi ramai dan strategis.
Netizen juga mengeluhkan keberadaan jukir yang hanya muncul usai pemilik sepeda motor keluar dari minimarket dan kemudian meniup peluit dan meminta uang parkir.