Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI berencana memfasilitasi pelatihan kerja kepada juru parkir liar minimarket yang ditertibkan untuk beralih profesi.

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengingatkan agar tawaran pelatihakn kerja tersebut tak hanya sebatas formalitas.

“Menurut saya, rencana Pemprov untuk memberikan pelatihan itu baik. Tapi harus digarisbawahi bahwa pelatihan yang diberikan itu harus benar-benar aplikatif dan langsung dipraktikkan dalam situasi dan kondisi yang sebenarnya,” kata Mujiyono dalam keterangannya, Senin, 27 Mei.

Menurut Anggota Fraksi Demokrat DPRD DKI tersebut, pelatihan yang bersifat formalitas pada akhirnya hanya menimbulkan masalah baru. Sebab, dikhawatirkan para Jukir tidak dapat mengaplikasikan keterampilan itu dalam kehidupan sehari-hari.

“Jangan hanya memberikan pelatihan-pelatihan formalitas dan ternyata tidak dapat diaplikasikan mereka untuk mencari nafkah bagi keluarga para Jukir,” ungkap Mujiyono.

Selain itu, Pemprov DKI juga diminta melakukan profiling terhadap para Jukir yang diberi pelatihan. Dengan demikian, ilmu yang diterima akan sejalan dengan bakat yang dimiliki.

“Mesti dilakukan profiling, misalnya ada Jukir yang dapat bekerja sebagai Satpam, maka perlu diberi pelatihan dan disalurkan menjadi petugas keamanan baik di kantor pemerintah ataupun swasta,” urainya.

Petugas gabungan Dishub DKI, Satpol PP DKI, dan TNI-Polri tengah menertibkan juru parkir liar di minimarket selama satu bulan ke depan sejak Rabu, 15 Mei. Seusai ditertibkan, mereka akan diberi pelatihan kerja.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo berharap para jukir liar minimarket tersebut bisa menemukan keterampilan kerja masing-masing.

Namun, Syafrin tak ingin semua jukir liar yang ditertibkan meminta kembali menjadi petugas parkir karena keterbatasan jumlah tenaga yang dibutuhkan.

"Saya berharap tidak semuanya menyatakan passionnya juru parkir liar, karena kita siapkan diklat kepada mereka tidak sebagai juru parkir," ujarnya.

Dalam sidak penertiban jukir liar minimarket, tim gabungan akan meminta para jukir liar tersebut diminta berjanji untuk tak lagi memungut tarif parkir kepada masyarakat yang datang ke minimarket.

Jukir liar yang ditertibkan oleh tim gabungan adalah yang beroperasi di minimarket pada bangunan tersendiri. Sementara, minimarket yang berada di dalam satu kawasan niaga tak menjadi lokasi penertiban karena telah terintegrasi dengan pengelolaan parkir Dishub DKI.

Syafrin menyebut, upaya penertiban jukir liar di minimarket Jakarta sebulan ke depan belum disertai sanksi.

"Tindakan 1 bulan ke depan mulai tanggal 15 ini itu polanya adalah humanis persuasif. Artinya, yang kami lakukan adalah berupa pembinaan kemudian edukasi kepada juru parkir liar," jelas Syafrin.

Lalu, jika masih ada jukir liar yang bandel mengungut tarif parkir kepada pembeli minimarket setelah dirazia, mereka akan ditindak pidana ringan hingga denda.