Penyelundupan Modus Titip Satwa Liar di Bus Penumpang Terkuak, 3 Bekantan dan 2 Owa Diamankan di Gorontalo
Petugas menyelamatkan bekantan dan owa jenggot putih dari aksi penyelundupan di Kota Gorontalo, Kamis 9 Februari 2023. (ANTARA/HO-Kementerian LHK)

Bagikan:

GORONTALO - Direktorat Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggagalkan aksi penyelundupan satwa liar dilindungi jenis bekantan dan owa jenggot putih di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Kepala Balai Penegakan Hukum KLHK wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan mengatakan, hal ini wujud komitmen pemerintah dalam memberantas tindak kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi undang-undang.

“Kami akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, sehingga dapat mengungkap jaringan dan menghentikan penyeludupan satwa yang dilindungi,” ujarnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa 14 Februari, disitat Antara.

Pada 9 Februari 2023, tim operasi Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan menangkap sopir minibus berinisial ZH yang berusia 23 tahun. Dia merupakan pelaku penyelundupan satwa liar yang dilindungi secara hukum.

Dari tangan pelaku, tim mengamankan satwa liar dilindungi yang terdiri atas tiga ekor bekantan (Nasalis larvatus) dengan kondisi satu ekor dalam keadaan mati, serta dua ekor owa jenggot putih (Hylobates albibarbis).

Satwa liar dilindungi tersebut dititipkan di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sulawesi Utara (Sulut) SKW II Gorontalo. Sedangkan pelaku dimintai keterangan oleh petugas untuk mendalami kasus penyelundupan tersebut.

Dodi menjelaskan, pengungkapan kasus penyelundupan satwa liar dilindungi itu terkuak berkat informasi dari masyarakat yang melihat adanya satwa liar di dalam kandang yang dimuat dalam mobil minibus di Terminal Andalas, Kota Gorontalo.

Berdasarkan informasi yang diperoleh tim, Dodi menuturkan modus penyelundupan ini dengan sistem menitipkan satwa di mobil minibus penumpang trayek Desa Toboli Sulawesi Tengah ke Kota Gorontalo.

Saat tiba di Kota Gorontalo, pihak bus menyerahkan satwa ke perwakilan travel yang membawanya ke Kota Manado.

"Pelaku disangkakan melanggar ketentuan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," kata Dodi.