Penyelundup Bekantan dan Owa Segera Diserahkan ke Kejaksaan
Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengamankan owa jenggot putih dan bekantan dari aksi penyelundupan di Terminal Andalas, Gorontalo. ANTARA/HO-Kementerian LHK

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan tersangka penyelundup satwa liar dilindungi jenis bekantan dan owa jenggot putih segera diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Kepala Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, mengatakan berkas perkara pidana pelaku telah dinyatakan lengkap atau P-21.

"Kami terus melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lintas negara," kata Aswin dilansir ANTARA, Senin, 20 Maret.

 Pelaku berinisial ZH berusia 23 tahun itu menyelundupkan satwa liar dilindungi berupa tiga ekor bekantan dengan kondisi satu ekor dalam keadaan mati serta dua ekor owa jenggot putih.

Kasus itu terkuak berkat adanya informasi dari masyarakat yang melihat satwa liar di dalam kandang yang dimuat dalam mobil minibus di Terminal Andalas, Kota Gorontalo. Masyarakat kemudian melaporkannya kepada petugas.

Setelah mendapatkan laporan, tim Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah III Manado bersama dengan Balai KSDA Sulawesi Utara Seksi Konservasi Wilayah II Gorontalo menuju ke lokasi dan mengamankan satwa liar dilindungi tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh oleh tim, satwa tersebut dititipkan di mobil minibus angkutan penumpang dari Desa Toboli Sulawesi Tengah ke Kota Gorontalo untuk diserahkan ke perwakilan travel di Kota Gorontalo dan direncanakan akan di bawa ke Kota Manado. 

Atas perbuatannya tersebut, ZH terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Sebelumnya, pada 22 Desember 2022 lalu, Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengamankan warga negara asing asal Vietnam yang membawa 16 ekor bekantan, 10 ekor burung kakak tua maluku, tiga ekor burung kakak tua koki, tiga ekor burung kakak tua putih, tiga ekor burung kakak tua jambul kuning, dan satu ekor burung kakak tua raja di Pontianak, Kalimantan Barat.

Penanganan kasus itu merupakan bentuk komitmen dan keseriusan pemerintah dalam menyelamatkan dan menjaga kelestarian tumbuhan dan satwa liar dilindungi di wilayah Indonesia.