PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menahan lima tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan jalan di Kabupaten Ketapang.
"Kelima tersangka yang ditahan itu dalam kasus berbeda, secara resmi kami tahan hari ini hingga 20 hari ke depannya," kata Kajati Kalbar, Mashudi di Pontianak, dikutip Antara, Senin, 15 Februari.
Untuk kasus pertama pihaknya menahan tiga orang tersangka, yakni kasus pengerjaan pembangunan Jalan Balai Bekuak, Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2017. Anggarannya sebesar Rp9,4 miliar dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar.
"Dalam kasus ini kami menyelamatkan uang negara sebesar Rp360 juta yang dititipkan di Bank Mandiri. Yang nantinya akan dititipkan di pengadilan atau istilahnya uang pengganti," ujar Mashudi.
Dalam kasus ini tersangka pertama, yakni berinisial EK (Pejabat Pembuat Komitmen) dari Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang, kemudian AM (Direktur PT Sumisu atau penyelenggara), dan HM (Konsultan Pengawas).
"Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dan didukung oleh tim ahli dari Politeknik Bandung," katanya.
Mashudi menjelaskan penyelidikan dimulai akhir tahun 2019. Kini Kejaksaan punya tugas melengkapi berkas perkara.
"Kami secepatnya menyelesaikan perkara, sehingga para tersangka bisa mempunyai kepastian hukum atau kasus tidak 'menggantung'," katanya.
BACA JUGA:
Modus dugaan korupsi yang dilakukan ketiga tersangka, yakni pengerjaan atau spesifikasi tidak sesuai dengan kontrak.
Sedangkan kasus kedua, yakni pekerjaan peningkatan Jalan Simpang di Kabupaten Ketapang oleh Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2017 dengan total anggaran sebesar Rp11 miliar dengan kerugian negara keuangan sebesar Rp236 juta. Dari
"Mulai hari ini para tersangka dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depannya, kemudian penyidik akan menyelesaikan proses penyidikannya hingga proses pemberkasan, kalau sudah lengkap maka bisa secepatnya dimajukan ke pengadilan," ujarnya.
Ketiga tersangka dalam kasus ini, yakni masing-masing berinisial M, ES dan HM. Tersangka dijerat UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.