Bagikan:

PONTIANAK - Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, menangkap seorang terpidana Herry Suhardiansyah yang masuk daftar buronan dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan infrastruktur di Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang tahun 2008-2009.

"Terpidana kami tangkap di rumahnya di Jalan Sudarso, Gang Analis Nomor 8, Kelurahan Bangka Belitung Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak," kata Kepala Kejati Kalbar Masyhudi, di Pontianak dilansir ANTARA, Rabu, 2 November.

Terpidana Herry Suhardiansyah merupakan buronan Kejaksaan Negeri Ketapang, yang terkait perkara tindak pidana korupsi di kabupaten itu.

Perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 K/PID SUS/2013 tanggal 25 Maret 2015 dengan vonis penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp733 juta.

"Akibat perbuatan terpidana, keuangan negara/daerah dirugikan sebesar Rp850 juta, yakni pada dana proyek pembangunan yang diadakan di desa-desa se-Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, seperti pembangunan jalan fondasi beton, jembatan titian kayu dan pembangunan penampungan air bersih serta penimbunan jalan yang bersumber dari dana PNPM tahun 2008-2009," ujarnya.

Terpidana sewaktu itu selaku fasilitator teknik swasta tahun 2008 hingga 2009.

Terpidana dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kajati Kalbar mengatakan, dalam dua minggu terakhir Tim Tabur Kejati Kalbar secara berturut-turut telah berhasil melakukan penangkapan terhadap para buronan yang masuk dalam daftar buronan Kejati Kalbar.