Bagikan:

PONTIANAK - Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menangkap buronan berinisial EEM terkait kasus korupsi pembangunan asrama guru dan siswa serta sarana olahraga di SMPN 2 Sajingan, Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas tahun anggaran 2018.

"Atas perbuatan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp117 juta dari total anggaran pembangunan asrama guru dan siswa SMPN 2 Sajingan sebesar Rp655 juta," kata Kepala Kejati Kalbar Masyhudi di Pontianak dilansir ANTARA, Rabu, 26 Oktober.

Tersangka ditangkap, Selasa (25/10) sekitar pukul 09.40 WIB, di rumah kos yang berada di Jalan Mangga Besar, Jakarta.

"Hari ini tersangka kami titipkan penahanannya di Kejaksaan Negeri Sambas guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.

Dia menjelaskan, kasus ini berawal tersangka EEM bin MS, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada pembangunan asrama siswa dan guru serta sarana olahraga SMPN 2 Sajingan, Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas tahun 2018.

EEM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Sprint Khusus No:10/O.1.17/Fd.1/05/2021 tanggal 24 Mei 2021 dengan kerugian negara sebesar Rp117 juta berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari BPKP Perwakilan Provinsi Kalbar.

Pelaksana kegiatan tersebut adalah CV Setara Bangun Kontruksi yang dilaksanakan oleh tersangka EEM dengan anggaran dana tahun 2018 sebesar Rp655 juta, yang bersumber dari APBN tepatnya pada Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia.

Tersangka EEM diamankan karena ketika dipanggil sebagai tersangka, yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan sebanyak tiga kali secara patut, dan oleh karenanya tersangka dimasukkan dalam DPO.

Kajati Kalbar mengimbau dan mengajak peran masyarakat ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronan yang belum tertangkap untuk menyampaikan informasi atau melaporkan kepada Kejati Kalbar.

"Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya, sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja, karena tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan yang buron atau DPO," ujarnya.

Kejati Kalbar mencatat sepanjang tahun 2022 ini, telah menangkap empat buronan yang masuk dalam DPO.