Kejati Kalbar Tangkap Buronan Korupsi Pengadaan Tanah Lapas Pontianak
FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

PONTIANAK - Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menangkap seorang DPO (daftar pencarian orang) terpidana kasus korupsi atas nama Sholikin (57).

Sholikin masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Pontianak sejak tahun 2008 atau selama 14 tahun terkait korupsi pengadaan tanah Lapas Kelas II Pontianak.

"Terpidana Sholikin ditangkap oleh Tim Tabur Kejati Kalbar di rumahnya di Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, Panjta Edi Setiawan di Pontianak dikutip Antara, Jumat, 14 Januari.

Setelah berhasil menangkap DPO terpidana Sholikin, tim langsung membawanya ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan selanjutnya diserahkan kepada Kejari Pontianak untuk proses.

"Malam ini juga terpidana akan diserahkan kepada Lapas Kelas IIA Pontianak untuk menjalani proses hukum selanjutnya," katanya.

Terpidana Sholikin melakukan korupsi bersama-sama dengan 11 rekan lainya, yakni Erfan Effendi, Muhammad Menos Erry, M Yusuf Abdullah, R Sudaryono Teguh Wibowo, Sehono, Abdul Bari Azed Imam Santoso, Johanes Sri Triswoyo, G Edy Suyanto, Andi Taha dan Alfiansyah, kesebelas terpidana lainnya tersebut telah menjalani pidana penjara.

"DPO terpidana Sholikin merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi bersama-sama pada tahun 2008 terpidana," ujarnya.

Terpidana Sholikin saat itu sebagai anggota Tim Pengusutan Tanah Lapas Klas IIA Pontianak.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1894K/Pid.Sus/2013, tanggal 3 Juni 2014, Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor: 22/PID.SUS/2013/PT.PTK tanggal 3 Juli 2013, terpidana Sholikin diputus terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana ketentuan Pasal 3 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terpidana Sholikin dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kurungan penjara, serta pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Sebelumnya, dalam beberapa kali kesempatan Kepala Kejati Kalbar, Masyhudi mengimbau dan mengajak semua pihak untuk menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronan yang lain (belum tertangkap) kepada Kejati Kalbar.

"Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya, sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada para buronan, bahwa tidak ada tempat aman bagi mereka," ujarnya.