Sekali Transaksi Satwa Imut  <i>via WhatsApp</i>,  Pelaku Raup Untung Jutaan Rupiah
Ilustrasi (Foto: Camila Cordeiro/Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Polisi menyebut pria berinisial YI yang ditangkap terkait perkara perdagangan satwa dilindungi sudah beraksi selama beberapa bulan terakhir. Keuntungan dalam sekali penjualan ditaksir mencapai puluhan juta rupiah. 

Tidak sedikit hewan langka nan imut dijual pelaku. Beberapa yang ditemukan petugas di tempat tersangka adalah Orang Utan dengan nama latin Pongo abelii, tiga ekor Burung Beo Nias dengan nama latin Gracula robusta dan tiga ekor Lutung Jawa dengan nama latin Trachypithecus auratus. 

"Setiap binatang dia bisa mengambil keuntungan satu sampai 10 juta," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis, 28 Januari.

Selain itu, berdasarkan pemeriksaan, tersangka sudah menjalankan bisnis ilegal ini sejak Agustus 2020. Tapi polisi masih mendalami perihal tersebut.

Untuk menyamarkan aksinya, tersangka mengunakan modus penjualan secara online. Sehingga, aksi perdagangan satwa langka ini tak mudah tercium petugas.

"(Pelaku) menyamarkan kegiatan tersebut dengan seolah-olah tersangka menjual hewan yang tidak dilindung," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya membongkar dan menangkap pelaku jual-beli satwa dilindungi. Pelaku menjual satwa dilindungi melalui media sosial, yakni melalui Facebook dan WhatsApp.

Pelaku bernisial YI. Dia ditangkap pada Selasa, 19 Januari, di Kios burung pasar Sukatani, Jalan Raya Sukatani Desa Sukadarma Kec. Sukatani, Bekasi.

"Kami amankan satu orang, bagaimana mereka menyelundupkan dan jual-belikan hewan langka yang memang dilindungi oleh pemerintah dan sekarang ini sudah semakin langka," kata Yusri.

Atas perbuatannya, tersangka di kenakan Pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.