Penyelundup 8 Ekor Kukang dari Tanah Datar Sumbar Diringkus di Pekanbaru
Polisi menangkap KIS (55) dan RAF (30) karena menyelundupkan delapan ekor kukang/ANTARA

Bagikan:

PEKANBARU - Polisi menangkap KIS (55) dan RAF (30) karena menyelundupkan delapan ekor satwa dilindungi jenis kukang yang diperoleh dari Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.

"Keduanya ditangkap petugas kepolisian saat hendak memperjualbelikan satwa bernama latin 'Nycticebus' di pelataran parkir Rumah Sakit Eka Hospital pada 12 Juli 2021," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto dikutip Antara, Senin, 19 Juli.

Dia menjelaskan dari penangkapan kedua pelaku tersebut, petugas berhasil menyita delapan ekor kukang yang dimasukkan kedalam dua kardus berbeda dimana setiap kardus berisi empat ekor kukang.

Kombes Sunarto  menyebutkan pelaku berencana akan menjual kukang itu sebesar Rp2,5 juta setiap ekor kepada pembeli yang berminat.

"Menurut keterangan KIS, kukang tersebut didapat oleh pemburu dari hutan di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, dan lainnya dibeli dari masyarakat setempat," katanya.

"Mereka berencana akan melakukan transaksi jual beli hewan dilindungi itu di Pekanbaru namun saat ditangkap keduanya tengah menunggu pembeli," sambung Sunarto.

Berdasarkan informasi diperoleh hewan langka itu kini jumlahnya sudah mulai terbatas sehingga harganya di pasaran bisa mencapai Rp4juta-Rp7 juta per ekor.

"Karena hewan tersebut termasuk dalam kategori satwa dilindungi, maka ada sanksi bagi mereka yang memburu, memelihara, membunuh bahkan memperjualbelikan satwa tersebut," ujar Sunarto.

Selain pelaku, petugas menyita beberapa barang bukti seperti dua kardus dan satu unit mobil Toyota Avanza yang digunakan mengangkut satwa tersebut.

Keduanya dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

"Kita mengimbau masyarakat untuk menjaga dan melestarikan keanekaragaman hayati dan ekosistemnya dengan melindungi satwa liar yang dilindungi dari penjualan, perburuan atau pembunuhan terhadap satwa yang dilindungi agar kita dapat mewariskan kepada anak cucu," katanya.